Ketika Aturan Mengizinkan Anak Muda Menjadi Capres-Cawapres RI
"Mestinya hal itu juga diwadahi melalui pilihan syarat usia yang mampu mengakomodir kiprah orang muda di ranah politik," tambahnya.
Tambahnya, adanya kemungkinan pengubahan batas usia tidak dilakukan melalui MK.
Baca juga: Pertemuan Prabowo dan Megawati Tak Kunjung Terjadi, Hasto PDIP: Dilakukan pada Moment yang Tepat
Baca juga: Cerita Raffi Ahmad dilaporkan ke Bawaslu
Hal ini karena aturan batas usia capres-cawapres yang termuat dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu bukan isu konstitusional.