Dinilai Arogansi Soal Mosi Tidak Percaya, Hendri Hasibuan Anggota DPRD Bengkalis Resmi Dilaporkan ke Polisi
Ungkap Elidanetti lagi, surat laporan tersebut masuk pada 2 September 2023 kemarin di Polda Riau dan link langsung ke Mabes Polri.
"Jadi jangan ada interfensi tentang perkara ini. Dan ini akan ada peristiwa lain selain Hendri Hasibuan. Juga akan ada LP baru, dan kita akan kejar sampai kelubang semut terkait perkara penzholiman, ini dinilai ada penghasutan dan pencemaran nama baik. Dan pasal yang dituangkan adalah Pasal 160 KUHP Pasal 310 dan 311 KUHP,"pungkasnya seraya mengatakan akan ada lagi laporan selanjutnya.