SKK Migas Bakal Dibubarkan, DPRRI Sebut Karena Hal Ini...
Dengan begitu, dia menyebutkan dengan insentif dan bantuan pemerintah, nantinya BUK Migas baru tersebut diharapkan bisa menjaga investasi industri migas di Indonesia.
"Dengan kondisi itu diharapkan kita dapat mempertahankan, dan bahkan meningkatkan lifting migas kita," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam draf RUU Migas yang diterima CNBC Indonesia disebutkan bahwa: Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut.
Pasal 4A
(1) Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sebagai pemegang Kuasa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
(2) Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendelegasikan pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu kepada BUK Migas.