Masih Ingat Kasus Mutilasi Angela? Tersangka Ecky Lolos dari Vonis Mati dengan Pertimbangan Ini
RIAU24.COM - Sidang vonis kasus pembunuhan dan mutilasi terdakwa Muhammad Ecky Listiantho digelar hari ini, Senin (18/9).
Ecky divonis penjara seumur hidup atas pembunuhan Angela Hendriati. Ia divonis seumur hidup dengan pertimbangan terdakwa mengakui perbuatannya.
"Keadaan yang meringankan: Terdakwa mengakui perbuatannya," demikian majelis hakim PN Cikarang dalam amar putusannya seperti dilansir dari news.detik.com, Senin (18/9).
Selain hal yang meringankan, majelis hakim menerangkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa Ecky Listiantho, di antaranya perbuatan Terdakwa tergolong sadis dan di luar batas kemanusiaan.
Selain itu, perbuatan terdakwa Ecky juga menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban.
"Terdakwa sudah menikmati hasil kejahatan berupa harta milik korban," ujar hakim.
Majelis hakim menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maksimal berupa penjara seumur hidup, "Maka masa tahanan Terdakwa tidak perlu dikurangi dari pidana yang dijatuhkan, serta biaya perkara dibebankan kepada negara."
Majelis hakim PN Cikarang menyatakan Ecky Listiantho bin Sugianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama primer (pembunuhan berencana).
"Membebaskan Terdakwa M Ecky Listiantho bin Sugianto tersebut dari dakwaan pertama primer Penuntut Umum," ujar hakim dalam amar putusannya.
"Menyatakan Terdakwa Ecky Listiantho terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan 'pembunuhan yang diikuti dengan tindak pidana lain' dan 'menyembunyikan kematian orang' sebagaimana dakwaan pertama subsider dan dakwaan kedua," ujar hakim.
Hakim menjatuhkan pidana seumur hidup kepada Ecky.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," demikian kata majelis hakim dalam amar putusannya.
Sementara pada sidang agenda tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut M Ecky Listhiantho pemutilasi Angela Hendriati dengan hukuman mati. JPU menilai Ecky terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.
"Menuntut supaya Hakim/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa M Ecky Listiantho bin Sugianto, terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 181 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum," demikian tertulis di situs SIPP PN Cikarang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Ecky Listiantho bin Sugianto dengan pidana mati," sambung tuntutan jaksa.