Fakta Terbaru TikTok Shop, Tak Akan Dilarang tapi Diatur Ketat
Dalam revisi Permendag 50/2020, akan ditambahkan terkait dengan kebijakan bagi pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) seperti social commerce, contohnya TikTok Shop. Jadi, bukan dilarang aktivitas perdagangannya tetapi akan diatur ketat.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim menjelaskan aturan ketat bagi social commerce akan diwajibkan bagi sosial media yang menjadi e-commerce harus memiliki izin terpisah lagi.
"Bukan dilarang. Kalau di Permendag 50/2020 yang revisi akan ada pengaturan yang jelas mengenai e-commerce, jadi social commerce akan ada pemisahan yang lebih jelas," jelasnya.
2. Aturan Tinggal Diteken Zulhas
Isy mengatakan proses rilisnya revisi aturan tersebut tinggal finalisasi yakni menunggu ditandatangani oleh Zulhas. Karena revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 sudah mendapatkan persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saat ini Presiden sudah keluar izin prakarsa sudah keluar. Tinggal di internal Kemendag perlu ada sirkuler paraf sebelum tanda tangan pak Menteri. Mudah-mudahan minggu depan ini, hari Senin sudah ada tandatangan pak Menteri, setelah itu proses pengundangan dari Menteri Hukum dan HAM," ungkapnya.