Fakta Terbaru TikTok Shop, Tak Akan Dilarang tapi Diatur Ketat
3. Isi Revisi Permendag 50 Tahun 2020
Secara rinci, Isy mengatakan dalam aturan tersebut, pertama, akan diperjelas terkait definisi dan izin dari e-commerce dan social commerce. Kedua, tetap diatur terkait larangan penjualan barang impor untuk cross border dengan harga di bawah US$ 100 atau Rp 1,5 juta
"Ketiga, mengenai positive list, barang apa saja yang boleh (dan tidak boleh)," lanjutnya.
Keempat, akan ada larangan marketplace bertindak sebagai produsen, seperti TikTok Shop, Tokopedia, hingga Shopee. Kelima, barang impor yang masuk ke Indonesia harus memenuhi standar Indonesia.
"Barang barang yang diperjualbelikan dalam marketplace harus memenuhi standar misal SNI. Itu juga akan mengurangi barang yang masuk bisa berkurang mulai cross border atau tidak," tuturnya.
4. Pemerintah Bentuk Satgas Awasi Social Commerce