Fakta Terbaru TikTok Shop, Tak Akan Dilarang tapi Diatur Ketat
Isy mengatakan terkait pengawasan batasan barang impor dilarang di bawah US$ 100 atau Rp 1,5 juta, pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengawasi berjalannya kebijakan itu di sosial commerce.
"Nanti akan ada tim yang melakukan patroli. Timnya dari Kemendag, Kominfo. Apalagi kan minggu yang lalu, di inisiasi oleh Sekretariat Negara akan membentuk, bentuknya apakah tim Satgas atau apapun tim yang lintas kementerian/lembaga," ujarnya.
Dia juga mengatakan bagi pedagang di social commerce melanggar batasan US$ 100 dalam skema cross border akan dikenakan sanksi administratif. "Setiap ketentuan pasti ada sanksi lah. Kalau Permen (Peraturan menteri) pasti administratif belum sampai pidana," jelasnya.
Baca juga: Letusan Gunung Lewotobi Memaksa Ribuan Orang Mengungsi, Upaya Bantuan Mendesak Sedang Dilakukan