Menu

Membabi Buta Bombardir Jalur Gaza, Ini Daftar Dosa Israel Langgar Hukum Perang

Riko 21 Oct 2023, 16:35
Ratusan warga Palestina tewas akibat serangan membabi buta Israel di jalur Gaza (net)
Ratusan warga Palestina tewas akibat serangan membabi buta Israel di jalur Gaza (net)

RIAU24.COM - Israel secara membabi buta terus membombardir Jalur Gaza setelah "dipermalukan" Hamas lewat serangan kilat Operasi Badai al-Aqsa yang menewaskan 1.400 orang dan 200 orang diculik untuk kemudian dijadikan sandera. 

Bak banteng ketaton, Israel menghancurkan semua obyek yang dianggapnya membahayakan karena dianggap sebagai tempat berlindungnya kelompok Hamas. Rumah sakit dan tempat ibadah tak luput dari serangan mereka. Rumah warga sipil tak terhitung jumlahnya yang telah hancur lebur. 

Serangan Israel menuai reaksi keras dari dunia internasional saat negara Zionis itu menghancurkan sebuah rumah sakit di Jalur Gaza. Sebanyak 600 orang meninggal dunia akibat serangan di Rumah Sakit Baptis Al Ahli. Israel dianggap telah melanggar Hukum Humaniter Internasional (HHI) atau hukum perang atas serangan itu. 

Apa Itu Hukum Humaniter Internasional? 

Hukum Humaniter Internasional (HHI) sejumlah asas, kaidah, atau norma internasional yang memberikan perlindungan terhadap korban perang dari perlakukan yang kejam dan kerusakan perang yang meluas. HHI disebut juga sebagai hukum perang. 

Dalam HHI ada sejumlah obyek dan subyek yang diharamkan untuk dijadikan sasaran serangan saat perang berkecamuk. Namun tampaknya semua larangan itu tidak berlaku bagi Israel yang berperilaku bak negara kebal hukum. 

Apa Itu Kejahatan Perang? Pasal Delapan Statuta Roma, dengan didasarkan pada Konvensi Jenewa 1949, mendefinisikan kejahatan perang sebagai serangan yang disengaja terhadap warga sipil, pemukiman sipil atau pekerja kemanusiaan, penghancuran harta benda bila tidak diperlukan secara militer, kekerasan seksual dan deportasi yang melanggar hukum. 

Melansir Sindonews, berikut adalah sejumlah pelanggaran HHI yang dilakukan oleh Israel sejak melancarkan serangan ke Israel pada 10 Oktober lalu yang dirangkum dari sejumlan sumber. 

1. Menyerang dan Pemindahan Paksa 

Saat menggempur Jalur Gaza, Israel tidak khusus menyasar ke anggota kelompok Hamas tetapi juga ke warga sipil. Dalam konflik bersenjata, warga sipil adalah pihak yang dirugikan karenanya harus dilindungi. 

Mereka harus dilindungi dan tidak boleh menjadi korban kekerasan, terutama pembunuhan dan sejenisnya. Israel, oleh PBB dan Komite Palang Merah Internasional (ICRC), juga dianggap telah melanggar HHI karena mengeluarkan perintah agar penduduk Jalur Gaza sebelah utara pindah ke selatan yang disebutnya sebagai tindakan pencegahan. 

Para pengamat yang paling kritis menyatakan bahwa ini adalah upaya pemindahan paksa yang mendekati pembersihan etnis, serupa dengan yang terjadi di Balkan pada tahun 1990an. 

2. Menyerang Tenaga Medis dan Rumah Sakit 

Militer Israel membombardir Rumah Sakit Baptis Al-Ahli di Jalur Gaza, Palestina, pada hari Selasa lalu. Kementerian Kesehatan di Gaza mengatakan 500 orang meninggal. Menurut HHI Aturan 25, personil medis harus dihormati dan dilindungi dalam segala keadaan. Ketentuan ini juga berlaku untuk satuan medis, termasuk alat transportasi medis.

Berlandaskan aturan itu, apa yang dilakukan oleh Israel dapat disebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap HHI. "Indonesia mengutuk keras serangan Israel terhadap RS Al Ahly Al Arabi di Gaza yang menewaskan ratusan orang warga sipil.

Serangan tersebut jelas melanggar hukum humaniter internasional," bunyi pernyataan yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri pada Rabu lalu. 

3. Menyerang Tempat Ibadah 

Tidak hanya fasilitas kesehatan, serangan Israel juga menyasar tempat ibadah dan masjid. Israel diketahui menghancurkan Masjid Al-Omari di Jalur Gaza utara. Serangan Israel juga menghancurkan sebuah Gereja Saint Porphyrius di Kota Gaza. 

Menurut HHI, tempat ibadah diakui sebagai tenmpat yang dilindungi beradasarkan definisi "harta budaya" dan tidak boleh ada kelompok bersenjata yang menyerang atau menghancurkannya. Ini diatur dalam Pasal 53 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949 yang berkaitan dengan Perlindungan Korban Konflik Bersenjata Non-Internasional. 

4. Membombardir Jalur Gaza 

Terhitung sejak 11 hari lalu, Israel telah menyerang Jalu Gaza dari udara. Itu dilakukan sebagai respons atas serangan kilat yang dilakukan oleh kelompok perlawanan Palestina Hamas pada 7 Oktober lalu. Apa yang dilakukan oleh Israel adalah betuk lainnya dari pelanggaran terhadap HHI atau hukum perang. 

Konvesi Den Haat 1899 dan 1907 melarangan pemboman terhadap kota, desa dan gedung-gedung, tempat tinggal yang tidak dipertahankan. Konvensi ini juga melarang penjarahan terhadap suatu tempat atu kota.