Menu

Mundur dari Komisaris Telkom, Segini Kira-kira Gaji yang Dilepas Abdee Slank

Devi 21 Jan 2024, 19:20
Mundur dari Komisaris Telkom, Segini Kira-kira Gaji yang Dilepas Abdee Slank
Mundur dari Komisaris Telkom, Segini Kira-kira Gaji yang Dilepas Abdee Slank

RIAU24.COM - Abdi Negara Nurdin atau Abdee Slank mundur dari Komisaris Independen PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk demi mendukung capres-cawapres Ganjar-Mahfud. Itu berarti, ia juga meninggalkan gaji yang besar saat bertugas di perusahaan pelat merah.

Berdasarkan laporan keuangan Telkom Tahun 2020, remunerasi bagi dewan komisaris ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Berdasarkan aturan tersebut, besaran gaji seorang komisaris Telkom berbeda-beda. Di mana komisaris utama mendapat yang paling besar jumlahnya untuk gaji dan tunjangan lainnya. Remunerasi tersebut juga ditetapkan tiap tahun dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

Komponen remunerasi dewan komisaris berdasarkan beleid tersebut adalah gaji/honorarium, tunjangan yang terdiri dari tunjangan hari raya, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi purna jabatan, lalu ada fasilitas yang terdiri dari kesehatan dan bantuan hukum, terakhir adalah tantiem atau insentif kerja di mana dalam tantiem dapat diberikan tambahan berupa penghargaan jangka panjang.

Untuk tahun 2020, total remunerasi yang dibayarkan kepada seluruh dewan komisaris Telkom adalah Rp 96,0 miliar. Rinciannya, komisaris utama totalnya Rp 9,86 miliar yang terdiri dari honorarium dan tunjangan lainnya Rp 3,81 miliar dan tantiem Rp 6,06 miliar.

Komisaris independen totalnya mulai dari Rp 1,49 miliar sampai Rp 11,31 miliar. Besaran remunerasi masing-masing komisaris independen berbeda-beda dari nilai gaji dan tunjangan serta tantiem. Untuk yang besaran Rp 1,49 miliar ini ada yang sama sekali tidak mendapat tantiem atau hanya berupa gaji dan tunjangan lainnya.

Sementara untuk jabatan komisaris total remunerasinya mulai dari Rp 1,48 miliar sampai Rp 8,86 miliar. Angka tersebut juga terdiri dari gaji dan tunjangan lainnya, serta tantiem. Bagi yang mendapat Rp 1,48 miliar ini tercatat tidak mendapatkan tantiem, sementara yang mencapai Rp 8,86 miliar tercatat berupa gaji, tunjangan lainnya, dan tantiem.

Sementara, dikutip dari laporan tahunan Telkom tahun 2022, total remunerasi yang dibayarkan Telkom kepada seluruh dewan komisaris yang menjabat pada periode 2022 dan sebelumnya sebesar Rp 119,259 miliar. Adapun total remunerasi yang dibayarkan kepada Abdi Negara Nurdin atau Abdee sebesar Rp 10,85 miliar yang terdiri dari honorarium dan tunjangan lainnya sebesar Rp 3,63 miliar dan tantiem Rp 7,22 miliar. ***