Masih Buron, Hari Ini Sidang Perdana Praperadilan MAKI terkait Harun Masiku Digelar di PN Jaksel
RIAU24.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana terkait gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK, hari ini Senin (29/).
Gugatan yang dilayangkan oleh MAKI itu terkait Harun Masiku yang belum juga ditangkap setelah empat tahun buron.
Sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh Hakim Tunggal Abu Hanifah.
Humas PN Jaksel, Djuyamto, menyatakan bahwa perkara teregistrasi dengan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SE.
Pemohon yang menggugat KPK selain MAKI melibatkan Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman hadir di PN Jaksel untuk mengikuti sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan MAKI terhadap KPK. MAKI menggugat KPK karena belum tertangkapnya Harun Masiku yang buron selama empat tahun.
"KPK tidak mampu menangkap Harun Masiku karena tidak adanya kemauan. Tidak mampu karena tidak mau," ujarnya dilansir dari beritasatu.com.
Boyamin menyoroti ketidakmampuan KPK yang diduga terkendala oleh tekanan politik.
"Dengan gugatan ini, MAKI berharap KPK akan mendapatkan perintah dari hakim untuk melakukan pencarian maksimal terhadap Harun Masiku," tambahnya.
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Meski demikian, Harun Masiku terus mangkir dari panggilan penyidik KPK dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.