Menu

Sebelum Masuk Bilik Suara, KPU Ingatkan Pemilih Cek Surat Suara

Riko 12 Feb 2024, 20:19
Foto (net)
Foto (net)
(4) Penggantian surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.

Petugas KPPS dapat mengganti surat suara bagi Pemilih yang mendapat surat suara yang rusak atau salah mencoblos yang diambil dari surat suara cadangan. Pemilih akan mendapatkan surat suara cadangan sebagai penggantinya. Jika tidak mencukupi, maka dapat menggunakan surat suara yang masih tersedia.

Untuk kriteria atau kategori surat suara yang dianggap rusak atau cacat untuk Pemilu 2024 telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 135 Tahun 2023. Berikut ciri-ciri kondisinya:

1.Hasil cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan terdapat banyak noda.

2. Surat suara kusut/mengkerut dan sobek.
3. Warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis Pemilu.
Halaman: 234Lihat Semua