AS Tuduh Pemimpin Yakuza, Takeshi Ebisawa Perdagangkan Bahan Nuklir untuk Kesepakatan Senjata
RIAU24.COM - Amerika Serikat telah mendakwa Takeshi Ebisawa, anggota organisasi kriminal yakuza Jepang dengan perdagangan bahan nuklir yang diperoleh dari Myanmar dan berusaha menjualnya untuk mendanai kesepakatan senjata ilegal.
Ebisawa, seorang pemimpin yakuza, dan rekan terdakwanya Somphop Singhasiri, menurut AFP, sebelumnya didakwa dengan perdagangan narkoba dan pelanggaran senjata api pada April 2022.
Tuduhan terhadap Ebisawa
Surat dakwaan yang diajukan di pengadilan Manhattan menuduh bahwa Ebisawa berkonspirasi untuk menjual bahan nuklir tingkat senjata dan narkotika mematikan dari Burma (Myanmar), dan untuk membeli persenjataan militer atas nama kelompok pemberontak bersenjata.
Ini diduga termasuk rudal permukaan-ke-udara sebagai bagian dari kesepakatan senjata.
"Sangat mengerikan membayangkan konsekuensinya jika upaya ini berhasil dan Departemen Kehakiman akan meminta pertanggungjawaban mereka yang memperdagangkan bahan-bahan ini dan mengancam keamanan nasional AS dan stabilitas internasional," kata Asisten Jaksa Agung Matthew Olsen dari Divisi Keamanan Nasional Departemen Kehakiman.
Jaksa juga menuduh Ebisawa dengan berani memperdagangkan uranium dan plutonium tingkat senjata dari Burma ke negara lain.
"Dia melakukannya sambil percaya bahwa bahan itu akan digunakan dalam pengembangan program senjata nuklir, dan sementara juga bernegosiasi untuk pembelian senjata mematikan. Tidak mungkin untuk melebih-lebihkan keseriusan perilaku ini," kata Jaksa AS Damian Williams untuk Distrik Selatan New York.
Penyelidikan
Dalam operasi penyerangan yang melibatkan agen yang menyamar, pihak berwenang Thailand membantu penyelidik AS menyita zat yang digambarkan sebagai kue kuning, yang mengandung plutonium tingkat senjata.
Ebisawa mengklaim memiliki akses ke sejumlah besar bahan nuklir untuk dijual dan memberikan bukti untuk mendukung klaimnya.
Salah satu rekan Ebisawa mengklaim bahwa mereka telah memiliki lebih dari 2.000 kilogram (4.400 pon) Thorium-232 dan lebih dari 100 kilogram uranium dalam senyawa U3O8, umumnya dikenal sebagai yellowcake.
Karena berusaha memperoleh rudal permukaan-ke-udara, Ebisawa menghadapi hukuman minimum wajib 25 tahun dan untuk perdagangan bahan nuklir internasional, ia menghadapi hukuman 20 tahun.
Tanggal persidangan belum diumumkan.
(***)