Soal Aduan Pelanggaran Pemilu yang Tak Pernah Diproses, THN Amin Pilih Laporkan Bawaslu
"Kedua pengaduan itu dilaporkan pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil," sebutnya.
Bawaslu mereka duga tidak transparan, tidak profesional, dan tidak netral dalam memproses dugaan pelanggaran oleh KPU terkait Sirekap.
Bahkan, kedua surat pengaduan itu tidak diregistrasi oleh Bawaslu dengan alasan tidak memenuhi syarat materil.
Baca juga: Menko Pratikno Puji Gibran, Soal Apa?