Menu

Resmi Ditolak, Usulan Ibu Kota Legislasi Gagal, DPR Wajib Pindah ke IKN 

Zuratul 19 Mar 2024, 14:21
Resmi Ditolak, Usulan Ibu Kota Legislasi Gagal, DPR Wajib Pindah ke IKN. (Dpk. MenPANRB)
Resmi Ditolak, Usulan Ibu Kota Legislasi Gagal, DPR Wajib Pindah ke IKN. (Dpk. MenPANRB)

"Pemerintah tetap berkeinginan bahwa kita akan pindah penuh semua ke sana, memang konsepnya bertahap," tegas Suhajar.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, DPR menjadi lembaga negara yang ditargetkan pindah ke IKN dalam tahap pertama, meski pelaksanaannya akan berlangsung secara berangsur-angsur.

Dalam Pasal 3 ayat 1 huruf f Perpres 63/2022 itu disebutkan, penahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN terdiri dari tahap I tahun 2022-2024, tahap II tahun 2025-2029, tahap III tahun 2030-2034, tahap IV tahun 2035-2039, dan tahap V tahun 2040-2045.

Sementara itu, Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara Nusantara Bambang Susantono mengatakan, pembangunan gedung DPR sendiri di IKN baru akan mulai tahun depan, yakni 2025. 

Saat ini, desainnya tengah dirancang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Kalau tidak salah mulai tahun depan, 2025," ungkap Bambang di DPR, Senin (18/3/2024).

Sambungan berita: (***) 
Halaman: 234Lihat Semua