Ketua MK Prediksi Gugatan Pemilu 2024 Bakal Lebih Banyak dari 2019
Namun demikian, MK akan tetap menerima pendaftaran tersebut karena lembaga peradilan tidak bisa menolak perkara.
"Cuma nanti akan diputus oleh rapat hakim bagaimana terkait permohonan yang sudah lewat waktu. Ada syarat-syarat formal yang akan dipertimbangkan," imbuh Suhartoyo.
(***)