Terungkap, Mahasiswa Korban TPPO Jerman Rupanya Dijanjikan Gaji Rp30 Juta Tiap Bulan
RIAU24.COM -Bareskrim Polri menyebut para mahasiswa yang menjadi korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok magang (ferienjob) ke Jerman dijanjikan bayaran sebesar Rp30 juta.
Selain itu, para mahasiswa juga diiming-imingi mendapatkan 20 SKS lewat program magang tersebut.
"Itu (gaji Rp30 juta) salah satu penawaran, dan mereka juga diberikan sebelumnya di samping penawaran mereka diberikan 20 SKS disamakan dengan MBKM, program itu mendapat 20 SKS dan itu ditawarkan ke mahasiswa di samping keuntungan materil juga keuntungan nilai akademis tersendiri," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis (28/3).
Djuhandani menyebut para mahasiswa itu memang mendapat bayaran Rp30 juta. Namun, jumlah tersebut dipotong dengan biaya penginapan hingga biaya hidup yang terbilang cukup tinggi di Jerman.
"Sehingga rata-rata mahasiswa malah rugi membayar talangan," ucap dia.
Bahkan, kata dia, para mahasiswa juga dibebankan biaya pendaftaran oleh PT Cvgen dan PT SHB sebesar Rp150 ribu.
Kemudian, mereka masih harus membayar 150 Euro untuk pembuatan LoA (letter of acceptance) kepada PT SHB.
Setelah itu, para mahasiswa juga harus membayar sebesar 200 Euro sebagai persyaratan pembuatan visa.
Akhirnya, mereka dibebankan membayar dana talangan ke pihak universitas sebesar Rp30 juta sampai Rp50 juta dipotong dari gaji bulanan mereka.
"Malah sampai saat ini banyak yang masih bayar talangan yang oleh universitas tawarkan. Mereka ke Jerman tidak mendapat untung, tapi malah menyiapkan utang di Indonesia yaitu berupa talangan yang antara Rp24 juta sampai Rp50 juta, itu talangan yang diberikan koperasi (universitas)," ujarnya.
Sebelumnya, terungkap modus TPPO berkedok magang ke Jerman. Total ada 1.047 mahasiswa diberangkatkan ke Jerman melalui program magang ilegal ini.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua di antaranya masih berada di Jerman.
Kelima tersangka itu berinisial ER alias EW (39), A alias AE (37), AJ (52), dan SS (65), dan MZ (60).
Para tersangka dikenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Kemudian Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
(***)