Bantah Telat Bayar Gaji Pengasuh yang Aniaya Anaknya, Aghnia Punjabi Beberkan Bukti Transfer
RIAU24.COM - Selebgram Emy Aghnia Punjabi bereaksi usai dituding telat membayarkan gaji pengasuh anaknya. Bahkan meski mantan pengasuh anaknya itu kini tengah dibui karena jadi tersangka penganiayaan, Aghnia mengklaim masih membayarkan gaji sang pengasuh.
Dalam Instagram Stories miliknya, Aghnia Punjabi memperlihatkan bukti transfer yang selalu tepat waktu membayar upah pengasuh yang sudah menganiaya anaknya itu.
"Mbaknya masuk tanggal 13 Oktober 2023, dimana gajian pun harusnya di tanggal yang sama. Tapi saya menawarkan mau nggak mbak kayak semua yang kerja di rumah gajiannya tanggal 1-5 daripada tanggal 13 kelamaan," ungkap Aghnia Punjabi dalam Instagram Stories miliknya, Rabu (3/4).
Penawaran itu langsung mendapatkan sambutan hangat dari pengasuh tersebut. Aghnia Punjabi menjelaskan pengasuh itu sangat senang saat mendengar penawaran yang diajukan.
"Suster ini pengganti susnya Cana yang lama, ini bukti invoicenya langsung dari agency tanggal berapa pergantian dan tanggal berapa datang ke rumah," jelasnya lagi.
Dalam unggahan berikutnya, ibu dua orang anak itu memperlihatkan selalu tepat waktu membayar gaji pengasuhnya itu.
"Berikut bukti transfernya, nggak ada yang lebih dari tanggal 5 apalagi tanggal 13 nggak mungkin banget," ungkapnya lagi.
Bahkan April 2024 ini, Aghnia Punjabi masih membayarkan gaji pengasuhnya yang sudah membuat luka beberapa luka di bagian tubuhnya. Ia memiliki alasan mengapa masih membayar upah mantan pegawainya itu.
"Ibunya memang salah besar, tapi aku nggak mau anaknya menanggung itu! Kasihan anaknya, 2,5 tahun dan itu gaji terakhir memang hak dia jadi aku bebas tanggungan," tegasnya.
Aghnia Punjabi merasa perlu memberikan klarifikasi mengenai isu tentang telat membayar gaji pengasuhnya ini. Karena IPS melalui kuasa hukumnya, Heri Budi, mengaku kesal lantaran Aghnia Punjabi telat membayar gajinya.
Hery Budi menyebut gaji yang diterima IPS nantinya seharusnya untuk pengobatan adiknya yang sedang sakit. IPS akhirnya melampiaskan kekesalannya itu kepada anak Aghnia Punjabi.
Saat ini, IPS telah diamankan dan dinyatakan sebagai tersangka. Terkait kasus ini, IPS dikenakan Pasal 80 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Subsider UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan kekerasan pada anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan ancaman denda paling banyak Rp 100 juta.