Tim Gabungan Elang Melaka Satnarkoba Polres Bengkalis Kembali Menggagalkan Peredaran Narkoba
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menyampaikan penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima petugas adanya dugaan peredaran narkotika.
"Dua orang tersangka diamankan dan barang bukti diduga sabu turut disita. Kedua tersangka mengaku mendapatkan perintah dari seorang yang masih dalam proses penyelidikan,"kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri saat press rilisnya, Kamis 4 April 2024.
Diutarakannya, narkotika inivakan dibawa ke pekanbaru. Dan kedua tersangka dijanjikan upah sebesar Rp15 juta rupiah. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Diutarakannya, narkotika inivakan dibawa ke pekanbaru. Dan kedua tersangka dijanjikan upah sebesar Rp15 juta rupiah. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika minimal penjara 6 tahun.