Menu

Margarito Kamis Diledek Habis-habisan Hakim Saldi Isra, Disarankan Tuntut Ilmu Lagi ke Yusril Secara Kaffah

Rizka 5 Apr 2024, 19:45
Margarito Kamis
Margarito Kamis

RIAU24.COM Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra berseloroh agar pakar hukum tata negara (HTN) Margarito Kamis, sebagai Ahli yang dihadirkan tim Prabowo-Gibran, untuk kembali menuntut ilmu hukum secara sempurna atau kaffah kepada Yusril Ihza Mahendra.

Ini ia sampaikan merespons pernyataan Margarito di awal paparannya yang menganggap Yusril sebagai gurunya. Yusril merupakan Ketum PBB sekaligus Tim Hukum Prabowo-Gibran yang bersidang di MK.

"Dan nanti Pak Margarito selesai ini datang lagi ke Prof Yusril untuk menuntut ilmu ke beliau, secara kafah, gitu, kalau menurut agama," kata Saldi dalam sidang lanjutan gugatan hasil Pilpres di MK, Kamis (4/4/2024).

Saldi menyampaikan soal perdebatan antara Yusril dengan pakar hukum Harun Al Rasyid terkait TAP MPR pada tahun 2001-2022 lalu.

"Waktu itu Prof Harun menegasikan TAP MPR sebagai sumber hukum. Prof Yusril mengatakan begini 'betapapun hebatnya seorang ahli tapi kalau ada norma tertulis, ada putusan pengadilan, maka pendapat ahli itu gugur kalau dibawa dalam konteks hukum'. Oleh karena itu Pak Margarito, ini ada putusan pengadilan, loh. Yang dikatakan tidak valid," ujarnya.

Saldi juga mengaku senang atas kehadiran Margarito sebagai ahli di Gedung MK. Terlebih, Margarito hadir tepat pada hari Kamis. Ini sebagai candaan, dikaitkan dengan nama belakang Margarito.

"Sebetulnya kemarin kita lihat list nama yang diberikan oleh kuasa hukum terkait ada nama Pak Margarito. Kita bilang, semua seragam. Wah, hari Kamis pasti jauh lebih cemerlang pendapatnya Pak Margarito. Karena biasa jadi ahli di sini kalau hari Kamis kelihatan. Kalau hari-hari lain enggak secemerlang hari Kamis," kata dia.

Sebelumnya, Margarito dalam paparannya menyebut MK akan melanggar konstitusi apabila memeriksa proses Pilpres 2024.

Margarito menyebut pasal 24C ayat (1) UUD 1945 mengatur MK hanya berwenang mengadili perselisihan hasil pemilu. Ia mengatakan kewenangan itu tidak bisa ditambah atau dikurangi.

"Kalau Mahkamah sekarang ini periksa proses pemilu, Mahkamah melanggar pasal ini," kata Margarito dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Margarito mendorong MK untuk menjalankan tugas yang diamanatkan konstitusi. Dia mengatakan MK harus taat hanya memeriksa perselisihan hasil.

"Saya ingin menegaskan taatlah pada teks pasal 24C ayat (1), periksa hasil, bukan di luar itu. Suka atau tidak. Hukum tidak ada urusan suka atau tidak. Hukum itu selalu objektif," ujar Margarito.

Margarito juga membantah tudingan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal Presiden Jokowi mengangkat penjabat gubernur untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

Margarito mengatakan kebijakan itu bukan tanpa dasar. Jokowi mengangkat penjabat kepala daerah sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang Pemilu.

"Ini perintah undang-undang. Kalau tidak diangkat karena takut nanti penjabat-penjabat itu akan memenangkan atau menyalahgunakan wewenang atau ... takut dituduh memenangkan Pak Prabowo dan Pak Gibran, lalu apa yang harus dilakukan?,” kata Margarito.

Margarito berpendapat seharusnya kubu ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin melapor saat melihat tindak-tanduk pj. kepala daerah yang memenangkan Prabowo-Gibran.

Menurutnya, undang-undang menyediakan ruang tersebut. Akan tetapi, Margarito menyebut selama ini dua kubu tersebut hanya memperdebatkan persepsi. Dia menilai tak ada langkah hukum yang ditempuh.