Kesimpulan Kubu Ganjar-Mahfud ke MK: Ada 5 Pelanggaran Pilpres 2024
"Dari sana muncul pelanggaran yang kedua, yang kita sebut nepotisme. Nepotisme ini dilarang dalam hukum positif kita, ada TAP MPR yang melarang nepotisme, ada banyak Undang-undang yang melarang nepotisme dan kalau kita melihat apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, mendorong anak dan menantunya itu adalah bagian dari nepotisme, membangun satu dinasti," kata Todung.
Pelanggaran ketiga adalah penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power yang sangat terkoordinasi.
"Pelanggaran keempat itu adalah prosedural pemilu. Ini Anda bisa lihat apa yang dilakukan oleh KPU, apa yang dilakukan oleh Bawaslu, apa yang dilakukan oleh Paslon 02 yang menurut kami semua adalah pelanggaran-pelanggaran yang seharusnya bisa dijadikan alasan untuk melakukan pemungutan suara ulang," terang dia.
Selanjutnya, pelanggaran kelima adalah terkait dengan penyalahgunaan sistem atau aplikasi IT di KPU yang sempat menimbulkan kekacauan dan kontroversi karena diduga membuat penggelembungan suara untuk paslon tertentu.
"Jadi, saudara-saudara, ada banyak sekali pelanggaran yang kita bisa sebutkan spesifik lagi, saya bisa sebut dan ini kita semua sudah ulang berkali-kali: politisasi bansos yang dilakukan terutama dalam tiga bulan terakhir menjelang pencoblosan," ungkap Todung.
Dalam petitum permohonannya, kubu Ganjar-Mahfud ingin MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran dan dilakukan pemungutan suara ulang hanya di antara Paslon 01 dan 03.