Menu

Kreator Video Asal Korea Ini Benci Suara Knalpot Brong Saat jalan Kaki di Indonesia

Zuratul 17 Apr 2024, 14:22
Kreator Video Asal Korea Ini Benci Suara Knalpot Saat jalan Kaki di Indonesia. (Tangkapan Layar/Diskominfo)
Kreator Video Asal Korea Ini Benci Suara Knalpot Saat jalan Kaki di Indonesia. (Tangkapan Layar/Diskominfo)

Dari aspek hukum penggunaan knalpot tak standar ini melanggar aturan dalam berlalu lintas Pasal 285, Pasal 210, Pasal 48, Pasal 64.

Pasal 48 memuat soal kebisingan, Pasal 64 tentang kelayakan kendaraan, dan Pasal 210 terkait standar kelayakan kendaraan. 

Sedangkan Pasal 285 tentang sanksi pidananya berupa kurungan penjara selama satu bulan.

Diketahui, dalam Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyatakan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat (3) Jo. Pasal 48 ayat (2), dan ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

(***) 

Halaman: 23Lihat Semua