Hakim Suhartoyo Disebut Prank Masyarakat, Dulu Tolak Pencalonan Gibran Kini Tolak Gugatan Sengketa Pilpres
Penolakan MK terhadap semua permohonan dalam perkara sengketa Pilpres 2024 seakan bertolak belakang dengan sikap Suhartoyo sebelumnya.
Ketika MK mengabulkan sebagian permohonan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden, ia merupakan salah satu hakim yang turut menyidangkan perkara itu.
Namun ketika putusan diambil oleh Anwar Usman, Suhartoyo merupakan satu dari empat hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Dalam pendapatnya, Suhartoyo menyatakan, permohonan nomor 90 yang diajukan seorang mahasiswa asal Solo, Almas Tsaqibirru itu tidak memiliki kedudukan hukum.
Tak hanya itu, Suhartoyo menyatakan permohonan tersebut diajukan oleh Almas karena dirinya mengaku sebagai penggemar Gibran.
Dalam putusan tersebut, Suhartoyo adalah satu dari empat hakim MK yang memiliki pendapat berbeda.