Menu

Pemerintah Irak Kriminalisasi LGBTQ, Bisa Dikenai Hukuman Penjara Maksimum 15 Tahun

Amastya 28 Apr 2024, 20:14
Bendera LGBTQ /Reuters
Bendera LGBTQ /Reuters

RIAU24.COM Irak pada Sabtu (27 April) mengesahkan undang-undang yang akan mengkriminalisasi hubungan sesama jenis dengan hukuman penjara maksimum 15 tahun. Ini adalah serangan terbaru terhadap komunitas LGBTQ di negara ini.

Sebuah laporan oleh kantor berita Reuters mengatakan bahwa undang-undang tersebut, yang disahkan oleh parlemen, bertujuan untuk melindungi masyarakat Irak dari kebobrokan moral dan seruan untuk homoseksualitas yang telah menguasai dunia.

Undang-Undang tentang Pemberantasan Prostitusi dan Homoseksualitas melarang hubungan sesama jenis dengan setidaknya 10 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan mengamanatkan setidaknya tujuh tahun penjara bagi siapa saja yang mempromosikan homoseksualitas atau prostitusi.

Undang-undang juga memberlakukan satu dan tiga tahun penjara bagi siapa saja yang mengubah jenis kelamin biologis mereka atau dengan sengaja berpakaian banci.

Hukum yang dikutuk oleh para pembela hak asasi manusia

Undang-undang itu dikutuk oleh para pembela hak asasi manusia.

Berbicara kepada Reuters, Rasha Younes, wakil direktur program hak-hak LGBT di Human Rights Watch, mengatakan bahwa undang-undang tersebut mencap catatan pelanggaran hak asasi manusia Irak yang mengerikan terhadap orang-orang LGBT dan merupakan pukulan serius bagi hak asasi manusia yang mendasar.

Sampai undang-undang itu disahkan pada hari Sabtu, Irak tidak secara eksplisit mengkriminalisasi seks gay.

Namun, klausul moralitas yang didefinisikan secara longgar dalam hukum pidananya telah digunakan untuk menargetkan orang-orang LGBT, dan anggota masyarakat juga telah dibunuh oleh kelompok dan individu bersenjata.

Hukum awalnya termasuk hukuman mati

Undang-Undang tentang Pemberantasan Prostitusi dan Homoseksualitas awalnya memasukkan hukuman mati untuk tindakan sesama jenis tetapi diubah sebelum disahkan setelah mendapat tentangan kuat dari Amerika Serikat (AS) dan negara-negara Eropa.

Undang-undang itu didukung terutama oleh partai-partai Muslim Syiah konservatif.

Partai-partai Muslim Syiah dan partai-partai besar lainnya di Irak telah meningkatkan kritik mereka terhadap hak-hak LGBTQ tahun lalu, dengan bendera pelangi sering dibakar dalam protes.

(***)