Menu

Israel Panik! ICC Terbitkan Surat Penangkapan Netanyahu 

Zuratul 30 Apr 2024, 10:05
Israel Panik! ICC Terbitkan Surat Penangkapan Netanyahu. (X/Foto)
Israel Panik! ICC Terbitkan Surat Penangkapan Netanyahu. (X/Foto)

RIAU24.COM -Mahkamah Pidana Internasional (ICC) akan segera menerbitkan surat perintah untuk penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu

Hal ini berkiatan atas kejahatan perang dan pelanggaran HAM yang sedang terjadi di Jalaur Gaza, Palestina. 

Israel merespon kabar ini dengan memerintahkan para diplomatnya di seluruh dunia agar bersiap dengan kemungkinan apapun. 

Kemenlu Israel membahas rumor kemungkinan surat perintah penangkapan ICC yang menargetkan para tokoh politik dan Militer senior Israel. 

Menlu Israel Katz mengarahkan seluruh kedutaan besar Israel untuk segera bersiap menghadapi lonjakan peristiwa anti-Semit dan anti-Israel. 

Katz juga menginstruksikan keterlibatan organisasi Yahudi di luar negeri untuk bersiap atas keadaan ini, termasuk mengoordinasikan peningkatan keamanan di sekitar institusi Yahudi dengan otoritas setempat. 

Dia mengatakan Israel "berharap agar pengadilan tidak mengeluarkan" surat perintah penangkapan tersebut.

Israel khawatir dengan dikeluarkannya perintah penangkapan terhadap pemimpin senior militer dan pemerintah, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, atas kejahatan perang dan pelanggaran HAM di Gaza.

Tewas Israel telah melancarkan serangan brutal di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas oleh kelompok Palestina Hamas pada 7 Oktober tahun lalu, yang menurut Tel Aviv menewaskan hampir 1.200 orang. 

Sedangkan serangan Israel mengakibatkan lebih dari 34.400 warga Palestina telah terbunuh, sebagian besar perempuan dan anak-anak, serta sebanyak 77.575 lainnya terluka di tengah kehancuran massal dan kekurangan kebutuhan pokok. 

Lebih dari enam bulan setelah serangan Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur, mendorong 85 persen penduduk daerah kantong tersebut mengungsi di tengah blokade makanan, air bersih, dan obat-obatan yang melumpuhkan, menurut PBB.

(***)