Tahukah Anda, Begini Fakta di Balik Legalnya Euthanasia di Belanda
RIAU24.COM - Belum lama ini heboh kisah seorang wanita di Belanda bernama Jolanda Fun menginginkan euthanasia atau suntik mati di hari ulang tahunnya ke-34. Jolanda ingin melakukan hal tersebut setelah mengalami depresi semenjak usianya tujuh tahun dan selalu gagal dalam menjalani terapi.
Jolanda mengaku ingin keluar dari kehidupannya karena merasa lelah dengan kondisi autisme, depresi, dan kesulitan belajar yang dialaminya.
"Kehidupanku gelap, kelebihan stimulasi, kekacauan di kepalaku, kesepian. Kebanyakan waktu saya hanya merasa sangat buruk, sedih, down, muram. Orang tidak melihatnya, karena itulah topeng yang saya pakai dan itulah yang Anda pelajari dalam hidup," kata Jolanda dikutip dari The Sun.
Belanda merupakan satu dari hanya tiga negara di Uni Eropa yang melegalkan praktik euthanasia. Kelompok hak asasi manusia berargumen bahwa ini memberikan hak kepada orang yang berjuang melawan penyakit mematikan untuk 'mengakhiri penderitaan' secara manusiawi.
Prosedur euthanasia yang dilakukan di Belanda memerlukan persyaratan yang sangat ketat. Beberapa syarat euthanasia di Belanda seperti pasien harus melakukannya dengan sukarela tanpa paksaan, penyakit yang dialami pasien telah membawa penderitaan tidak tertahankan, serta tidak ada prospek kesembuhan pada pasien.
Dikutip dari Daily Mail, data pada 2022 mengungkapkan 8.720 orang di Belanda mengakhiri hidup melalui euthanasia. Jumlah tersebut meningkat 14 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Tak sampai di situ, jumlah orang yang melakukan euthanasia pada 2023 kembali meningkat menjadi 9.068 kasus. Sebanyak 138 orang atau 1,5 persen orang melakukan euthanasia setelah mengidap masalah kesehatan mental parah.
Belum ada penelitian ilmiah yang dilakukan untuk mengetahui alasan peningkatan jumlah orang yang memilih untuk melakukan euthanasia, menurut Komite Pemantau Regional Belanda (RTE) yang melacak kematian tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Belanda, seseorang yang ingin mengakhiri hidupnya karena alasan kesehatan mental harus memenuhi enam syarat. Pasien harus kompeten secara mental, mempunyai keinginan lama untuk melakukan euthanasia, keputusan harus dibuat berdasarkan kemauan mereka sendiri, mereka harus sudah diberitahu tentang semua pengobatan alternatif, dan tidak ada solusi lain yang bisa dilakukan.
Kelayakan pasien untuk melakukan euthanasia juga harus dikonfirmasi oleh dokter independen. Sebagian besar kasus euthanasia diberikan pada orang yang berusia 60 tahun ke atas dengan kondisi medis yang tidak bisa disembuhkan. ***