Menu

Muhadjir Prihatin UKT Naik Mendadak, Begini Kata Anak Buah Nadiem 

Zuratul 18 May 2024, 20:54
Muhadjir Prihatin UKT Naik Mendadak, Begini Kata Anak Buah Nadiem. (Tangkapan layar Tribunews.com)
Muhadjir Prihatin UKT Naik Mendadak, Begini Kata Anak Buah Nadiem. (Tangkapan layar Tribunews.com)

RIAU24.COM -Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengkritik kebijakan perguruan tinggi negeri (PTN) yang menaikkan uang kuliah tunggal (UKT) secara tiba-tiba.

Muhadjir menilai perlu ada kontrak perjanjian antara PTN dengan mahasiswa dan orang tua bahwa akan ada kenaikan UKT di tengah proses pendidikan.

"Bahkan kalau perlu nilai kenaikannya juga harus ditetapkan, jangan tiba-tiba di tengah jalan menaikkan UKT. Itu saya kira langkah yang sembrono. Itu artinya berarti kampus itu tidak punya perencanaan yang bagus dalam kaitannya dengan manajemen keuangan," kata Muhadjir di kantornya, Selasa (14/5/2024).

Menurutnya, kenaikan UKT setiap tahun adalah hal yang wajar jika ada kesepakatan antarpihak. 

Namun, ia meminta agar kenaikan UKT tidak berlaku bagi mahasiswa lama.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris mengklaim biaya kuliah di PTN meski tinggi tapi masih lebih terjangkau daripada Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

"Di tengah isu kenaikan UKT, PTN masih relatif lebih terjangkau bagi masyarakat dibandingkan PTS, karena PTN mengimplementasikan kewajiban menyelenggarakan kelompok tarif UKT 1 dan tarif UKT 2, tidak melampaui batas Biaya Kuliah Tunggal (BKT)," kata Haris dalam keterangannya kepada CNNIndonesia.

Rendahnya UKT tersebut karena PTN disebut masih memperoleh subsidi rutin dari pemerintah. 

Selain itu, PTN juga menawarkan lebih banyak beasiswa bagi para mahasiswa.

Sehingga, ia meminta universitas negeri yang kini menaikkan biaya kuliah harus hati-hati dan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa. 

Baginya, asas berkeadilan harus diterapkan sesuai kemampuan untuk membayar mahasiswanya.

Lebih lanjut, Haris menjelaskan penetapan UKT adalah wewenang pemimpin perguruan tinggi, sehingga nilai yang hanya ditetapkan hanya berlaku di universitas masing-masing.

Namun, proses penetapan UKT bagi perguruan tinggi berstatus PTNBH harus melalui konsultasi dengan Kemendikbudristek.

Sementara perguruan tinggi selain PTNBH harus memperoleh persetujuan dari Kemendikbudristek.

Sejauh ini, Kemendikbudristek telah memberikan rambu-rambu penetapan UKT. 

Di antaranya kampus memiliki kewajiban untuk menyediakan kelompok tarif UKT 1 sebesar Rp500 ribu per semester dan tarif UKT 2 sebesar Rp1 juta per semester.

"Untuk selanjutnya pemimpin PTN dan PTNBH dapat menetapkan tarif UKT lainnya dengan nilai nominal tertentu paling tinggi sama dengan besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap program studi tersebut. Jadi BKT menjadi batas atas UKT," kata dia.

Diketahui, belakangan ini mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Universitas Negeri Riau (Unri) hingga Universitas Sumatera Utara (USU) Medan melakukan protes terhadap kenaikan UKT.

Para mahasiswa Unsoed misalnya memprotes lantaran ada kenaikan uang kuliah hingga lima kali lipat. 

Kasus lainnya terjadi di Universitas Negeri Riau (Unri) ketika seorang mahasiswa bernama Khariq Anhar memprotes ketentuan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) dalam UKT yang harus dibayar mahasiswa Unri.

(***)