Menu

Vendor di Kementan Pernah Renovasi hingga Pasang AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Rizka 22 May 2024, 23:29
Syahrul Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo

RIAU24.COM Jaksa KPK menghadirkan Direktur CV Maksima Selaras Budi, Fajar Noviansyah, sebagai saksi persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Fajar menyebut pihaknya pernah merenovasi hingga memasang AC di rumah pribadi SYL dan anaknya, Indira Chunda Thita.

Hal itu disampaikan Fajar saat bersaksi untuk terdakwa SYL, Kasdi Subagyono serta Muhammad Hatta di PN Tipikor Jakarta, Rabu (22/5). 

Fajar mengatakan pihaknya yang mengajukan diri untuk menjadi vendor di Kementan.

"Jadi 2020, Pak Hatta udah minta pada saudara untuk merenovasi hal yang pribadi dari menteri?" tanya jaksa.

"Siap," jawab Fajar.

"Rumah, kamarnya, bahkan mengadakan meja makan kalau di sini?" tanya jaksa.

"Iya, dari awal Pak Menteri menjabat," jawab Fajar.

"Saksi mengenal masuk sebagai vendor di Kementan lewat siapa?" tanya jaksa.

"Saya saat itu mengajukan diri Yang Mulia," jawab Fajar.

Fajar merincikan renovasi yang dilakukan di rumah pribadi SYL. Dia mengatakan pihaknya memasang pengharum ruangan hingga memasang AC di rumah pribadi SYL di Limo dan rumah Indira Chunda Thita di Lebak Bulus.

"Apa aja kegiatan pada saat itu di Kementan?" tanya jaksa.

"Saya diawali dari pengharum ruangan, terus seiring berjalannya waktu, saya dipercaya untuk pekerjaan renovasi, renovasi, dan alhamdulillah dan seterusnya," jawab Fajar.

"Kemudian pemasangan 5 AC rumah di Limo. Itu di Limo tahu Limo itu di mana?" tanya jaksa.

"Siap. Di Permata Hijau, Yang Mulia," jawab Fajar.

"Itu rumahnya siapa?" tanya jaksa.

"Rumah pribadi Pak SYL," jawab Fajar.

"Kemudian 1 buah AC milik Bu Thita, pernah juga?" tanya jaksa.

"Siap, Lebak Bulus, Yang Mulia," jawab Fajar.

Dia mengatakan perintah renovasi itu diberikan oleh Gempur Aditya. Dia mengatakan pihaknya juga melakukan renovasi toilet.

"Saksi juga itu? Itu lewat siapa saksi masuk diminta ini?" tanya jaksa.

“Saya diperintah waktu itu kalau nggak salah Pak Gempur Aditya," jawab Fajar.

"Pak Gempur minta pasang. Pembayarannya lewat Pak Gempur?" tanya jaksa.

"Siap. Di-SPJ-kan," jawab Fajar.

"Kemudian renovasi toilet, benar nggak di Kementerian Pertanian?" tanya jaksa.

"Iya. Saya awal untuk renovasi dimulai dari toilet," jawab Fajar.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.