Polda Jabar Beberkan Bukti dan Peran Penting Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Kabid Humas Polda Jabar juga mengatakan, upaya tersangka PS Als Perong Als Robi Irawan menghilangkan identitas, sekitar bulan September 2016 sampai dengan tahun 2019.
Upaya menyewa kamar kontrakan di katapang Kabupaten Bandung dan mengaku bernama Robi Irawan yang dikenalkan oleh A. Saprudi kepada Tuti Jubaedah adalah sebagai keponakannya yang bernama Robi.
“Tersangka memiliki 2 (dua) akun facebook atas nama Pegi Setiawan dan Robi Irawan. Adapun barang bukti selain barang bukti yang sudah ada didalam putusan pengadilan ditemukan barang bukti baru hasil penggeledahan di rumah orang tua tersangka, dua lembar STNK kendaraan roda dua dengan Nopol B-3408-TFV dan B-6247-PIK, beserta dua kunci kendaraan roda dua, satu lembar asli surat kelahiran a.n. Pegi Setiawan, dua buku raport asli dan Ijazah asli SD dan SMP a.n. Pegi Setiawan, dua lembar fotocopy Kartu Keluarga No. 3209140405090062, satu lembar fotocopy biodata pendudukan a.n. Kartini, dua lembar ijazah dan hasil UN SMP a.n. Pegi setiawan, satu lembar fotocopy surat keterangan pembuatan KTP a.n. Pegi Setiawan, satu lembar surat pemberitahuan SMP a.n. Pegi Setiawan, empat lembar foto Pegi, satu lembar KIP a.n. pegi Setiawan, satu lembar fotocopy KTP a.n. Lusiana, dua buah dus box handphone Infinix dan Samsung Galaxy a05 o. barang bukti dari PS alias Perong alias Robi Irawan yaitu satu unit Handphone merk Samsung warna hitam milik tersangka.” ungkapnya
“Jadi modus operandinya, pelaku melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan perbuatan kekerasan terhadap korban atas nama Rizky dan Vina dengan menggunakan alat berupa kayu, batu dan senjata tajam sampai meninggal dunia, selain itu memaksa persetubuhan terhadap vina.
(***)