Kabar Terbaru dari Partai Gelora Soal Gugatan UU Pilkada
RIAU24.COM - Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN Partai Gelora, Amin Fahrudin mengaku optimis Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengabulkan gugatan mereka soal Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hal ini karena menanggap pengujian merupakan cerminan prinsip keadilan Pemilu (electoral justice) dan persamaan kesempatan (equality of opportunity) dikutip dari rmol.id, Senin 27 Mei 2024.
"Kami sangat yakin permohonan ini akan dikabulkan dan diputus secara cepat oleh MK sebelum masuknya tahap pendaftaran pasangan calon tanggal 27 Agustus 2024," ujarnya.
Menurutnya, Pasal 40 ayat (3) menentukan pencalonan di Pilkada hanya bisa dilakukan oleh parpol/gabungan parpol yang mempunyai kursi DPRD saja.
Sedangkan parpol yang memperoleh suara di Pemilu 2024 tetapi tidak memperoleh kursi DPRD, serta tidak diberikan hak untuk ikut mengusulkan paslon pada pemilihan kepala daerah.
"Calon independen saja boleh yang mengumpulkan dukungan tidak lewat pemilu, mengapa suara sah partai dalam pemilu diabaikan?" ujarnya.