UKT Batal Naik, Dirjen Diktiristek Minta Rektor PTN dan PTNBH Lakukan 6 Hal Ini
RIAU24.COM - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Abdul Haris telah mengirimkan surat edaran Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada rektor di sejumlah PTN dan PTNBH dalam hal pembatalan kenaikan UKT.
"Terima kasih atas respon positif yang kami terima sejak Mas Menteri mengumumkan pembatalan kenaikan UKT siang hari kemarin. Secara resmi saya telah bersurat kepada pemimpin PTN dan PTNBH mengenai enam poin penting untuk dilaksanakan," kata Haris dalam keterangan resminya, dikutip Detik. Selasa (28/5/2024).
Surat tersebut ditujukan kepada 75 PTN dan PTNBH yang memuat enam poin imbauan. Salah satunya terkait tenggat waktu pengajuan kembali PTN hingga 5 Juni 2024.
"Rektor perlu mengajukan kembali tarif UKT dan IPI paling lambat tanggal 5 Juni 2024," kata Haris.
Ia juga meminta masing-masing PTN dan PTNBH mengajukan UKT dan IPI tanpa kenaikan dibandingkan dengan tarif tahun akademik 2023/2024. Adapun batas maksimal tarif harus sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).
6 Arahan Dirjen Diktiristek Terkait Pembatalan Kenaikan UKT
Secara lebih lengkap, berikut enam poin arahan Haris mengenai pembatalan kenaikan UKT di PTN dan PTNBH:
1. Rektor PTN dan PTNBH harus mengajukan kembali UKT dan IPI tahun ajaran 2024/2025 kepada Kemdikbudristek
Pengajuan kembali tarif UKT dan IPI paling lambat 5 Juni 2024 tanpa tanpa kenaikan dibandingkan dengan tarif tahun akademik 2023/2024 dan sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Peraturan
2. Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemdikbudristek.
3. Setelah mendapat surat rekomendasi atau surat persetujuan dari Dirjen Diktiristek, PTN dan PTNBH harus merevisi keputusan Rektor terkait tarif UKT dan IPI tahun ajaran 2024/2025.
4. PTN dan PTNBH harus memastikan tidak ada mahasiswa baru 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi setelah revisi keputusan Rektor.
5. Rektor PTN dan PTNBH harus menginformasikan tarif UKT dan IPI sesuai dengan revisi Keputusan Rektor kepada mahasiswa baru yang telah diterima, namun belum mendaftar ulang atau sudah mengundurkan diri dan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melakukan daftar ulang.
6. Rektor PTN dan PTNBH harus segera melakukan pengembalian pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya kepada calon mahasiswa baru yang telah melakukan pembayaran.