Aliran Dana Kementan Masa SYL, Sang Anak Akui Pernah Minta Uang Rp111 Juta ke Kementan
Terkhusu tiket pesawat, Dindo dalam sidang pemeriksaan saksi, sempat mengaku terbiasa menikmati fasilitas tersebut dari uang Kementan.
Maski demikian, Dindo mau mengembalikan uang yang telah ia nikmati. Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mengingatkan pengembalikan uang negara yang telah dinikmati ke KPK, baik SYL atau yg terkait tidak akan menggugurkan indikasi pidana.
Dimana yang sudah tertuang dalam Pasal 4 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus inim, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima fratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dari tahun 2020-2023.
(***)