Putusan MA Hapus Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Jalan Mulus Kaesang Pilkada?
Sedangkan dalam PKPU 9/2020 tersebut, usia bakal cakada dihitung saat penetapan calon tersebut sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
(***)
Baca juga: Aliansi Honorer R2 dan R3 Desak DPR, Tuntut Kepastian Pengangkatan sebagai ASN PPPK Penuh Waktu