Saham Naik 61 persen, Pemerintah Jokowi Resmi Perpanjang Kontrak Freeport Sampai Cadangan Habis
Pada peraturan terbaru ini hanya disebutkan waktu paling lambat permohonan, seperti yang tertuang dalam ayat (3) Pasal 195B PP No.25 tahun 2024 ini.
"Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi," bunyi ayat (3) Pasal 195B PP No.25 tahun 2024.
(***)