Menu

Pengusaha Semprot soal Izin Tambang Ormas Agama, Sebut Langgar UU Minerba 

Zuratul 7 Jun 2024, 15:08
Pengusaha Semprot soal Izin Tambang Ormas Agama, Sebut Langgar UU Minerba. (X/Foto)
Pengusaha Semprot soal Izin Tambang Ormas Agama, Sebut Langgar UU Minerba. (X/Foto)

RIAU24.COM -Ketua Komite Tetap Kadin Minerba, Arya Rizqi Darsono menyebutkan pemberian prioritas izin tambang kepada ormas keagamaan tidak sejalan UU. 

Dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. 

Hal itu tercermin dari Pasal 75 ayat (3) dan (4). Menurutnya, pasal itu secara tegas mengatur prioritas Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hanya diberikan kepada BUMN/BUMD.

Sementara untuk badan usaha swasta pemberian IUPK dilakukan melalui proses lelang.

"UU Nomor 3 Tahun 2020 itu menyatakan bahwa hanya boleh diberikan pada prioritas utama itu kepada BUMN BUMD setelah itu baru ditawarkan secara lelang untuk swasta ya," ujarnya dikutip dari CNBCIndonesia.com, Kamis (6/6).

Karenanya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara dinilai tidak sejalan.

Sebab, dalam beleid PP 25/2024 itu memperbolehkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) diberikan kepada ormas keagamaan. 

Karenanya, ia menganggap kalau pemerintah mau melaksanakan kebijakan ormas bisa kelola tambang,  pemerintah perlu merevisi UU Minerba.

"Tapi kalau memang di dalam PP menyatakan bahwa akan memberikan prioritas kepada badan usaha di bawah ormas saran dari kami perlu adanya revisi undang-undang dulu," jelasnya.

Menurut Arya, apabila pemerintah tidak melakukan revisi terhadap UU Minerba, maka implikasinya ke belakang menjadi tidak bagus. Karena kebijakan ini menabrak Undang-Undang.

"Jadi saran dari kami mungkin ini perlu dilakukan revisi undang-undang dahulu atau mungkin presiden menerbitkan Perpu misalnya khusus untuk agar PP ini berjalan," pungkasnya.

(***)