Lah, BPK Temukan Banyak Masalah IKN
4). Melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam menyusun: (1) Ketentuan tata kelola aset atas hasil pembangunan infrastruktur IKN tahap I dan tahap selanjutnya, sebelum diserahkan kepada Otorita IKN; dan (2) Ketentuan yang lebih spesifik tentang peralihan aset dari K/L kepada Otorita IKN.
Baca juga: Menko Pratikno Puji Gibran, Soal Apa?