Menu

Modul Perlakuan Terhadap Anak Kasus Terorisme

Dahari 11 Jun 2024, 11:48
Pegawai Lapas IIA Bengkalis saat mengikuti secara virtual
Pegawai Lapas IIA Bengkalis saat mengikuti secara virtual

RIAU24.COM - BENGKALIS - Lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Bengkalis mengikuti launching dan diseminasi standar dan modul perlakuan anak kasus terorisme secara Virtual.

Kegiatan ini diselenggarakan direktorat jenderal pemasyarakatan melalui direktorat pembimbingan kemasyarakatan dan upaya keadilan Restoratif pemasyarakatan, baik secara langsung maupun virtual, Senin 10 Juni 2024.

"Ini dilaksanakan untuk  meningkatkan kualitas pembinaan dan pemenuhan hak anak, anak binaan dan klien anak kasus terorisme,"kata Reynhard Silitonga

Menurutnya, direktorat jenderal pemasyarakatan bekerjasama dengan yayasan prasasti perdamaian telah selesai menyusun standar perlakuan terhadap anak.

"Anak binaan dan klien anak kasus terorisme dipemasyarakatan dan modul peningkatan kapasitas bagi petugas pemasyarakatan dalam perlakuan terhadapnya,"ujarnya.

Menurut Plt Dirjenpas, Reynhard Silitonga kembali mengatakan, bagi anak anak yang berkonflik membutuhkan penanganan spesial.

Hal itu karena dinamika global yang sedang berlangsung memiliki pengaruh pada kenakalan anak. Bahkan terpapar pemikirannya, sehingga melakukan tindak pidana terorisme.

“Saat ini terdapat 19 anak melakukan tindak pidana terorisme. Mereka memerlukan pendapingan secara hukum. Sehingga, pemasyarakatan dituntut untuk memiliki standar dan modul yang akan di-launching hari ini,”pungkas Reynhard Silitonga.