Menu

Setelah soal Bansos, Kini Muhadjir Usul Pelaku Judi Online Tak Lagi Disanksi Tipiring

Riko 18 Jun 2024, 15:28
Muhadjir Effendy (net)
Muhadjir Effendy (net)

RIAU24.COM - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy kini mengusulkan agar pelaku judi online tidak lagi disanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Seperti diketahui, sebelumnya Muhadjir mengusulkan agar keluarga yang menjadi korban pelaku judi online diberi bantuan sosial (bansos).

Muhadjir mengatakan diubahnya sanksi terhadap pelaku judi online diperlukan demi menimbulkan efek jera bagi para pelakunya.

Ditambah, pelaku judi online ini, kata Muhadjir, bisa mengakibatkan keluarga mengalami jatuh miskin.

"Selama ini, kan, dianggap tipiring aja. Itu hanya dikurung satu bulan terus dikeluarkan. Enggak, sekarang harus tegas itu, apalagi yang bikin keluarganya miskin harus dikejar dan ditindak," ujar Muhadjir di Kantor PP Muhammadiyah dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/6/2024).

Muhadjir menjelaskan, saat ini ada tiga skema yang bakal dilakukan pemerintah untuk pemberantasan judi online.

Pertama, pemerintah bakal melakukan pemblokiran terhadap situs judi online dalam rangka pencegahan.

Lalu, yang kedua dengan menangkap dan menghukum berat para pelaku dan bandar judi online sebagai salah satu upaya penindakan.

Terakhir, Muhadjir mengatakan adanya rehabilitasi bagi pelaku judi online.

Dia mengatakan upaya terakhir tersebut bakal menggandeng Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPA).

"Kita tunggu nanti bagaimana pencegahannya, apa hasil penindakannya, siapa yang jadi korban dari penindakan itu. Itu nanti jadi urusan saya," jelas Muhadjir.