Beredar Daftar Make Up China Disebut Mengandung Karsinogen, Ini Kata BPOM RI
RIAU24.COM - Ramai di media sosial soal daftar kosmetik atau makeup luar negeri memiliki kandungan karsinogen, zat berbahaya pemicu kanker. Pemilik akun TikTok @nin***z** dalam videonya menunjukkan sejumlah daftar tersebut didominasi berasal dari China.
Koordinator Humas Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) Eka Rosmalasari menekankan produk apapun yang tidak terdaftar dan belum memiliki notifikasi izin BPOM RI, tidak boleh digunakan.
Merespons video terkait, sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari otoritas China yang memastikan keterkaitan daftar make up yang viral, benar memiliki kandungan karsinogen.
"Apabila memang dari otoritas China sudah menyatakan bahwa produk mengandung merkuri yang berpotensi menimbulkan kanker (kulit), sebaiknya tidak digunakan. Namun, di video itu tidak terlihat pernyataan dari otoritas China," sorotnya saat dihubungi Kamis (20/6/2024).
"Karena persyaratan produk kosmetik boleh diedarkan di Indonesia harus sudah terdaftar atau sudah ternotifikasi di BPOM," jelas Eka. Dia menambahkan, aturan tersebut tidak hanya mengikat bagi produk dari luar negeri, tetapi juga kosmetik yang diproduksi di dalam negeri.
Berdasarkan pemantauan di Cek Produk BPOM RI, tidak ada satupun produk dalam daftar viral make up diduga berkarsinogen, yang terdaftar sebagai kosmetik dan skin care atau perawatan kulit.
Meski begitu, masyarakat tetap diimbau untuk selalu mengecek produk kemasan dengan langkah Cek KLIK.
- Pastikan produk yang digunakan memiliki kemasan dalam kondisi baik dan tidak rusak
- Pastikan memiliki label produk (dalam bahasa Indonesia) yang mudah terbaca, serta memuat informasi tentang komposisi, cara penggunaan, dan informasi lain.
- Pastikan produk telah memiliki izin edar dari BPOM
- Pastikan produk yang akan dipakai belum kedaluwarsa, dengan memperhatikan masa kedaluwarsa produk pada kemasan.
Selain cara manual, mengecek keamanan produk bisa melalui situs https://cekbpom.pom.go.id. Bila nihil pencarian dari produk yang dimaksud, berarti produk tersebut tidak terdaftar di BPOM RI dan disarankan tidak digunakan. ***