Menu

Dijanjikan Upah 25 Juta Rupiah, Warga Pambang Pesisir dan Muntai Dicokok Satnarkoba, Tiga DPO

Dahari 22 Jun 2024, 14:49
Barang bukti tersangka
Barang bukti tersangka

RIAU24.COM - BENGKALIS - Seberat 927,74 gram narkotika jenis sabu dari dua orang pelaku berinisial SL alias Omo (32 seorang Nelayan warga, Jalan Nelayan, RT/RW 002/004, Desa Pambang Pesisir dan OFN alias Ojan (20) warga Desa Muntai Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis ditangkap Polisi.

Tersangka Omo dan Ojan ditangkap Sabtu 8 Juni 2024 pukul 01.30 Wib tepatnya di Jalan Parit Banan, Desa Muntai, Kecamatan Bantan tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

"Keduanya merupakan kurir narkoba jenis sabu. Turut diamankan satu bungkus plastik sabu warna hijau merk Guanyinwang berisikan sabu berat  927,74 gram, dua paket berisikan narkotika jenis sabu, satu buah tas ransel kecil  motif kartun warna ungu dan tas sandang beserta dua unit handpone,"ungkap Kapolres Bengkalis melului Kasatnarkoba Iptu Hasan Basri, Sabtu 22 Juni 2024.

Awalnya, team Opsnal Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang bernama SL alias Omo diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu yang dibawa dari Malaysia ke pulau Bengkalis.

Atas informasi tersebut team opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan. 

Setelah diperoleh  informasi yang akurat, pada hari Sabtu, 08 Juni 2024 sekira pukul 01.30 wib dini hari, tim melakukan penggerebekan pada sebuah rumah di Desa Muntai, dari dalam rumah tersebut berhasil ditangkap dan diamankan 2 orang tersangka. 

Halaman: 12Lihat Semua