LBH Padang Klaim Polisis Lakukan Upaya Peringatan dan Pelemahan Bukti dalam Kasus Kematian Afif Maulana
LBH Padang Sebut Adanya Upaya Peringatan dan Pelemahan Bukti dalam Kematian Afif Maulana, Polisi Lakukan Obstruction of Justice. (Ilustrasi)
Sebelum tewas, AM berada di jembatan Kuranji yang saat itu diduga sedang terjadi aksi tawuran.
Berdasarkan hasil investigasi LBH Padang, Afif diduga dianiaya sebelum tewas dengan bukti luka-luka lebam di tubuh korban.
Sementara itu, Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono mendiuga Afif meninggal karena jatuh ke sungai dan berbenturan dengan benda keras yang menyebabkan tulang iganya patah.
Baca juga: Polda Riau Gelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026, Sasar 9 Pelanggaran Lalu Lintas
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeklaim, tidak ada yang ditutupi dari penyelidikan kasus kematian Afif.
(***)