Menu

Segini Gaji Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat Gegara Tindak Asusila

Zuratul 5 Jul 2024, 09:58
Segini Gaji Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat Gegara Tindak Asusila.
Segini Gaji Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat Gegara Tindak Asusila.

Besaran gaji ketua dan anggota KPU diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2016.

Gaji Hasyim dan anggota KPU lainnya dimuat pada Pasal 4 PP tersebut.

"Besarnya uang kehormatan ketua dan anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Ketua: Rp43.110.000. b. Anggota :Rp39.985.000," bunyi Pasal tersebut.

Berikut daftar gaji ketua dan anggota KPU:

Gaji Anggota dan Ketua KPU Pusat
1. Gaji Ketua KPU Rp43.110.000
Halaman: 123Lihat Semua