Segini Gaji Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat Gegara Tindak Asusila
RIAU24.COM -Hasyim Asy'ari rupanya mengantongi gaji puluhan juta perbulan saat menjabat menjadi Ketua Umum KPU RI.
Jumlah tersebut ternyata belum termasuk dengan fasilitas-fasilitas lain yang ia terima sebagai ketua Penyelanggara Pemilu itu.
Namun, sekarang tinggal cerita, Hasyim telah dipecat dari jabatannya usai Derwan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan dalam kasus asusila.
Hal itu terkait aduan dari seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag BElanda, perempuan berinisial CAT.
DKPP menilai Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Jadi, berapa sioh gaji Ketua KPU RI?
Besaran gaji ketua dan anggota KPU diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2016.
Gaji Hasyim dan anggota KPU lainnya dimuat pada Pasal 4 PP tersebut.
"Besarnya uang kehormatan ketua dan anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Ketua: Rp43.110.000. b. Anggota :Rp39.985.000," bunyi Pasal tersebut.
Berikut daftar gaji ketua dan anggota KPU:
Gaji Anggota dan Ketua KPU Pusat
1. Gaji Ketua KPU Rp43.110.000
Gaji Anggota dan Ketua KPU Provinsi
1. Gaji Ketua KPU Rp20.215.000
2. Gaji Anggota KPU Rp18.565.000
Gaji Anggota dan Ketua KPU Kabupaten/Kota
1. Gaji Ketua Rp12.823.000
2. Gaji Anggota KPU Rp11.573.000.
(***)