Menu

Jimly Pastikan Gugatan Anwar Usman ke PTUN Salah Alamat

Azhar 7 Jul 2024, 18:06
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. Sumber: Fajar
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. Sumber: Fajar

RIAU24.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie begitu yakin gugatan yang dilayangkan Hakim Konstitusi Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta merupakan gugatan yang salah alamat.

"Objek yang dinilai di pengadilan hukum adalah pelanggaran hukum. Akan tetapi, dia bukan melanggar hukum, tapi melanggar kode etik. Jadi, ini objek perkaranya salah alamat," ujarnya dikutip dari inilah.com, Minggu 7 Juli 2024.

Menurutnya, hal ini sekaligus menanggapi pernyataan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman yang digelar pada Kamis 4 Juli 2024 silam.

Dalam putusan nomor 08/MKMK/L/05/2024 itu, Anwar dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.

Putusan tersebut terkait dugaan konflik kepentingan dengan seorang pengacara bernama Muhammad Rullyandi karena kapasitasnya sebagai pihak berperkara dalam PHPU Pileg dan juga ahli dari tim kuasa hukum Anwar dalam gugatan di PTUN.
 

Sementara itu, dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh anggota MKMK Ridwan Mansyur, majelis etik tersebut kembali menegaskan bahwa PTUN tidak berwenang mengadili putusan MKMK yang berhubungan dengan pemberhentian Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

"MKMK telah secara tegas menyatakan pendiriannya bahwa PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili putusan MKMK yang merupakan putusan lembaga etik yang bersifat final," sebutnya.

Pada dasarnya, MKMK tidak dapat mencampuri kompetensi absolut PTUN dalam memeriksa dan memutus perkara Anwar terkait pemberhentiannya.

Namun, dalam konteks tersebut secara tegas dinyatakan bahwa PTUN tidak berwenang mengadili putusan yang mereka keluarkan.