Menu

Mahfud MD: KPU Kini Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada, Ini Penting Demi Masa Depan Indonesia!

Zuratul 8 Jul 2024, 10:47
Mahfud MD: KPU Kini Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada, Ini Penting Demi Masa Depan Indonesia! (Screen shot from X)
Mahfud MD: KPU Kini Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada, Ini Penting Demi Masa Depan Indonesia! (Screen shot from X)

RIAU24.COM - Mahfud Md menyorot pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang terlibat kasus asusila. Mahfud menilai KPU tak layak jadi penyelenggara Pilkada.

Hal itu diutarakan Mahfud dalam akun X miliknya @mohmahfudmd seperti dilihat Senin (8/7/2024). 

Mulanya, ia menyinggung soal keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Hasyim.

"Pasca putusan DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari kita terus terkaget-kaget dengan berita lanjutannya. Info dari obrolan sumber Podcast Abraham Samad SPEAK UP, setiap komisioner KPU sekarang memakai 3 mobil dinas yang mewah, ada juga penyewaan jet (utk alasan dinas) yg berlebihan, juga fasilitas lain jika ke daerah yang (maaf) asusila. DPR dan Pemerintah perlu bertindak, tidak diam," tulis Mahfud.

Mahfud lalu menyebut KPU tak layak menjadi penyelenggara Pilkada. Seluruh komisioner KPU, tambah Mahfud, harus diganti.

"Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pulkada November mendatang. Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK. Pilpres dan Pilleg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudak selesai, sah, dan mengikat," lanjutnya.

"Ada vonis MK No. 80/PUU-IX/2011 yang isinya 'jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain'. Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik," terangnya.

Respons KPU

KPU merespons pernyataan Mahfud. KPU mengungkit apresiasi Mahkamah Konstitusi.

"Pasal 1 ayat (7) UU No. 8 Tahun 2015. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada detikcom, Senin (8/7/2024).

Idham juga menanggapi pernyataan Mahfud yang meminta pergantian seluruh komisioner KPU. 

Idham mengatakan saat ini tahapan Pilkada 2024 berjalan semestinya.

"Dalam pertimbangan hukum Putusan PHPU Pilpres, Mahkamah Konstitusi mengapresiasi KPU dalam menyelenggarakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," jelas Idham.

"Saat ini tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak Nasional berjalan sebagaimana yang telah dijadwalkan oleh KPU dalam Lampiran Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024 dan saat ini juga penyelesaian tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi atas PHPU Legislatif berjalan lancer," tuturnya.

(*)