Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Ganti Rp14,6 Miliar

Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Ganti Rp14,6 Miliar. (X/Foto)
Jaksa mengatakan pertimbangan hal meringankan tuntutan ringan Kasdi dan Hatta adalah keduanya tak menikmati hasil tindak pidana kasus pemerasan tersebut.
SYL juga dituntut dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Sementara itu, Kasdi dan Hatta masing-masing juga dituntut dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
(***)