PNS yang Pindah ke IKN Diberi Rp100 Juta, Begini Kata Kemenpan RB
"Kita (Kemenpan RB) sudah rapat dengan Dirjen Anggaran (Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata)," terangnya.
Ia mengakui bahwa Kementerian Keuangan sangat hati-hati terkait masalah finansial, termasuk insentif.
Namun, Kemenpan RB berjanji bakal terus memperjuangkan hak-hak PNS tersebut.
"Itu usulan (insentif/tukin Rp100 juta), seperti itu, tapi tahu sendiri Kemenkeu kalau soal uang ribetnya minta ampun, banyak sekali syaratnya. Tapi kami berjuang terus. Sangat-sangat tidak menarik bagi ASN mau pindah ketika tidak diperhatikan insentifnya," pungkasnya.
(***)