Menu

Cabuli Anak Dibawah Umur, Satreskrim Polsek Bagan Sinembah Ringkus Satria

Khairul Amri 10 Aug 2024, 08:17
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM ROHIL - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Polres Rohil, berhasil menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur yang berinisial MS alias Satria (30).

Penangkapan dilakukan di kediamannya di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, pada Kamis (01/08/2024), Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, IPTU Reynaldi Yudhista Indrasari, mengungkapkan bahwa selain menangkap tersangka, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus tersebut.

"Benar, kemarin tim opsnal Satreskrim Polsek Bagan Sinembah mengamankan pria berinisial MS yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Selain menangkap tersangka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti yang kini berada di Mapolsek Bagan Sinembah," jelas IPTU Reynaldi pada Jumat (09/08/2024).

Kanit menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pelaku mengirimkan video hubungan intim kepada korban. Ponsel korban pada saat itu berada di tangan ibunya.

Ibu korban, yang terkejut melihat video tersebut, langsung menanyakan kepada korban apakah itu benar-benar dirinya. Korban kemudian mengaku telah mengalami pencabulan oleh pelaku sebanyak sepuluh kali.

Tidak terima dengan perbuatan tersebut, ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Bagan Sinembah.

"Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (01/08/2024) tanpa perlawanan. Pelaku kini dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014," tutup IPTU Reynaldi.