Menu

Mengejutkan, 5 Persen Warga Jakarta Masih Buang Air Besar Sembarangan

Devi 20 Aug 2024, 12:20
Mengejutkan, 5 Persen Warga Jakarta Masih Buang Air Besar Sembarangan
Mengejutkan, 5 Persen Warga Jakarta Masih Buang Air Besar Sembarangan

RIAU24.COM - Pemerintah Provinsi Jakarta mengemukakan sekitar lima persen warga yang masih buang air besar (BAB) sembarangan. Menurut data BPS, jumlah penduduk Jakarta pada 2023 sebanyak 10.672. 100. Ini artinya sekitar 533.605 warga Jakarta masih BABS sembarangan.

Kepala Bidang Pengelolaan Air Limbah Domestik Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Robby Dwi Mariansyah berharap Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik diharapkan bisa mengurangi warga yang masih BAB sembarangan.

Menurutnya sejak 2013, pengelolaan air limbah domestik hanya berpedoman pada Peraturan Daerah Pengelolaan Sampah.


“Diperlukan peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan secara detail yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik diharapkan selain dapat menghapus angka lima persen warga yang masih BABS, juga bisa menurunkan angka stunting dan pencemaran lingkungan,” ujar Robby dalam keterangannya dikutip dari Antara, Selasa (20/8/2024).

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta telah rampung membahas Rancangan Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Senin (19/8/2024).

Wakil Ketua DPRD Jakarta Misan Samsuri menyatakan, telah menyepakati dan menyetujui Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang berisi 18 bab dan 68 pasal yang segera dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk difasilitasi.

Ketua Bapemperda DPRD Jakarta Pantas Nainggolan menuturkan salah satu faktor lahirnya raperda tersebut karena masih banyak masyarakat yang BABS dan mengakibatkan pencemaran sumber air dan meningkatkan angka penularan penyakit.

“Salah satu pendorong lahirnya Raperda ini, negara harus mempersiapkan sarana prasarana supaya limbah domestik itu terkelola sebagaimana mestinya. Jadi itu tidak lagi mencemari lingkungan dan tidak lagi mencemari air tanah dan lain sebagainya,” tutur Pantas.

Menurut Pantas, pemerintah wajib membangun sarana dan prasarana Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) yang akan diatur dalam Perda itu.

“Peraturan daerahnya ini akan menjadi alas hak bagi pemerintah untuk mewajibkan orang tidak boleh lagi membuang BAB di sembarang tempat dengan catatan sarana prasarananya sudah menjangkau," ujar Pantas. ***