Menu

Bisakah KPK usut Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Ketum PSI Kaesang Pangarep?

Zuratul 7 Sep 2024, 19:31
Bisakah KPK usut Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Ketum PSI Kaesang Pangarep? (X/Foto)
Bisakah KPK usut Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Ketum PSI Kaesang Pangarep? (X/Foto)

RIAU24.COM - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep bersama sang istri Erina Gudono tengah menjadi sorotan publik karena bergaya hidup mewah salah satunya mereka diduga menggunakan jet pribadi untuk pergi ke Amerika Serikat (AS).

Kaesang diduga kuat tak menyewa jet pribadi untuk mengantar istrinya yang ingin sekolah dan melahirkan di negeri Paman Sam. 

Pasangan suami istri itu disinyalir mendapat pinjaman jet itu dari seorang pengusaha asal Singapura.

Kaesang yang sudah berada di Indonesia belum mau menjelaskan soal penggunaan jet pribadi itu. 

Putra bungsu Presiden Joko Widodo itu menutup rapat mulutnya ketika ditanya masalah jet.

Kaesang sejatinya memiliki dua kesempatan untuk memberikan pernyataan terkait polemik tersebut di DPP PSI, Rabu (4/9) kemarin, yakni saat tiba di DPP PSI untuk rapat membahas Pilkada serentak 2024 dan ketika pergi meninggalkan markas PSI itu usai rapat.

Namun, Kaesang tak memberikan pernyataan apapun terkait kontroversi yang tengah menjadi sorotan publik itu.

Dugaan gratifikasi ini telah dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidilah Badrunke KPK. Kini, laporan itu sudah masuk tahap penelaahan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan dalam proses itu akan dilihat kelengkapan dokumen pendukung yang diberikan oleh pihak pelapor. Apabila telah terpenuhi akan dilakukan penyelidikan.

"Sampai dengan saat ini dari Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat menginfokan bahwa proses pelaporan untuk pelapor atas nama saudara Boyamin dan satu lagi dari UNJ sudah masuk di tahap penelaahan," kata Tessa saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (4/9).

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan laporan yang dibuat oleh Boyamin dan Ubaidilah itu bisa menjadi pintu masuk bagi KPK dalam mengusut dugaan gratifikasi Kaesang.

Dari laporan itu, kata Fickar, juga bisa menjadi dasar bagi lembaga antirasuah untuk memanggil dan meminta keterangan Kaesang atas dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi.

Fickar menyebut permintaan keterangan terhadap Kaesang ini perlu dilakukan. Sebab, meskipun benar penggunaan jet pribadi itu terkait dengan urusan bisnis, namun dampak yang ditimbulkan terbilang begitu besar.

Menurutnya, pemanggilan Kaesang nantinya juga akan terungkap apakah ada kaitan antara penggunaan jet pribadi dengan proyek-proyek yang sedang dikerjakan oleh negara.

(***)