Menu

Diringkus Saat Nyelundupkan Sabu di Pengadilan Negeri, Pria Ini Akui Narkoba Pesanan Napi Kasus Narkotika

Khairul Amri 11 Sep 2024, 21:28
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM - Pekanbaru, 10 September 2024 — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru berhasil mengamankan dua pria yang terlibat dalam kasus narkotika. Keduanya ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 17,63 gram di ruang tahanan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari Selasa, 10 September 2024.

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Bagus Faria mengungkapkan awal penangkapan ini bermula sekitar pukul 15.30 WIB ketika anggota opsnal yang tengah bertugas sebagai saksi dalam persidangan menerima informasi dari petugas pengawal tahanan Kejaksaan,  mengenai seorang pria yang kedapatan membawa narkotika di ruang tahanan Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jalan Teratai No. 85, Kelurahan Pulau Karam, Kecamatan Sukajadi.

"Pria tersebut, berinisial DE (32 tahun), warga Jalan Rajawali, Sukajadi, ditemukan membawa dua bungkus plastik berisi shabu dalam kotak rokok On Bold warna biru," ungkapnya.


Setelah dilakukan interogasi, "DE mengaku bahwa dirinya diperintahkan untuk mengantarkan narkotika tersebut kepada seorang tahanan Kejaksaan, AP (36 tahun), yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari yang sama," terang AKP Bagus.

AP diketahui merupakan tahanan yang sedang menghadapi vonis 18 tahun penjara terkait kasus narkoba.

Polisi tidak menemukan barang bukti narkotika dari AP saat dilakukan penangkapan. Namun, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap siapa yang menyuruh DE mengantarkan narkotika tersebut.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal hukuman penjara 6 tahun.

Usai pemeriksaan, AP dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan Sialang Bungkuk untuk melanjutkan statusnya sebagai tahanan.